PPID Universitas Perintis Indonesia berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat perundang-undangan dengan tekad.
- Melayani permohonan informasi publik sesuai dengan tata cara yang berlaku
- Menyediakan informasi publik yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan
- Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai media yang mudah
digunakan dengan informasi terkini
- Menyiapkan dan mengumumkan daftar informasi publik
- Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara berkala demi memberikan pelayanan
yang terbaik
- menyampaikan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi Sumatera Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Universitas Perintis Indonesia
Dto
Yendrizal Jafri, S.Kp, M.Biomed
Rektor Universitas Perintis Indonesia