TATA
CARA MEMPEROLEH INFORMASI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERINTIS PADANG
PEMOHON DATLANGSUNG/MANUAL
PENJELASAN
1.
Manual
a.
Pemohon informasi publik datang langsung
mengajukan permintaan informasi
di sekretariat PPID - UPERTIS secara lisan.
b.
Petugas informasi menerima dan mencatat permohonan informasi yang diajukan pemohon (pelayanan sesuai jam
kerja, yaitu Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 dan Jumat 13.00
- 16.00 WIB).
c.
Pemohon informasi harus mengisi formulir
yang diberikan petugas
informasi dengan melampirkan identitas (untuk pemohon perseorangan melampirkan photocopy identitas diri berupa KTP/SIM
dan apabila pemohon
berasal dari organisasi diwajibkan melampirkan surat permohonan
resmi dari instansi yang bersangkutan).
d.
Petugas informasi akan memberikan tanda bukti telah melakukan permintaan informasi dan nomor pendaftaran permintaan kepada pemohon.
e.
PPID UPERTIS memproses permintaan informasi
selambat-lambatnya 10 hari kerja dengan perpanjangan
waktu 7 hari kerja.
f.
Pemohon mendapatkan jawaban
informasi yang diajukan.
g.
Selesai
PEMOHON SECARA ONLINE
PENJELASAN
A. Email
1.
Pemohon informasi
publik mengunduh formulir
permintaan informasi dalam bentuk
doc di website ppid.upertis.ac.id di bagian menu download. Atau mengisi langsung pada halaman form yang disediakan
2. Pemohon informasi
publik mengirimkan formulir
yang telah terisi
dan scan
identitas diri ke e-mail
PPID UPERTIS di ppidcare@upertis.ac.id
3. Petugas informasi
akan memberikan tanda bukti melalui
email.
4.
PPID UPERTIS memproses informasi
selambat-lambatnya 10 hari kerja dengan
perpanjangan waktu 7 hari kerja.
5. Pemohon mendapatkan jawaban informasi yang diajukan.
6. Selesai
B. Website
1. Pemohon
informasi publik mengisi formulir online di ppid.upertis.ac.id di
bagian menu formulir
permohonan
2. Petugas informasi
akan memberikan tanda bukti melalui
email.
3.
Jawaban permintaan informasi akan diproses
oleh PPID ITP selambat- lambatnya 10 hari kerja dengan perpanjangan waktu 7 hari kerja.
4. Pemohon mendapatkan jawaban informasi yang diajukan.
Selesai