Permohonan Informasi

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERINTIS PADANG

PEMOHON DATLANGSUNG/MANUAL

Picture1

PENJELASAN

 

1.        Manual

 

a.         Pemohon informasi publik datang langsung mengajukan permintaan informasi di sekretariat PPID - UPERTIS secara lisan.

b.        Petugas informasi menerima dan mencatat permohonan informasi yang diajukan pemohon (pelayanan sesuai jam kerja, yaitu Senin - Kamis pukul  08.00 - 16.00 dan Jumat 13.00 - 16.00 WIB).

c.         Pemohon informasi harus mengisi formulir yang diberikan petugas informasi dengan melampirkan identitas (untuk pemohon perseorangan melampirkan photocopy identitas diri berupa KTP/SIM dan apabila pemohon berasal dari organisasi diwajibkan melampirkan surat permohonan resmi dari instansi yang bersangkutan).

d.        Petugas informasi akan memberikan tanda bukti telah melakukan permintaan informasi dan nomor pendaftaran permintaan kepada pemohon.

e.         PPID UPERTIS memproses permintaan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja dengan perpanjangan waktu 7 hari kerja.

f.          Pemohon mendapatkan jawaban informasi yang diajukan.

g.         Selesai

PEMOHON SECARA ONLINE

Picture2

PENJELASAN

A.     Email

1.       Pemohon informasi publik mengunduh formulir permintaan informasi  dalam bentuk doc di website ppid.upertis.ac.id di bagian menu download. Atau mengisi langsung pada halaman form yang disediakan

2.       Pemohon informasi publik mengirimkan formulir yang telah terisi dan scan

identitas diri ke e-mail PPID UPERTIS di ppidcare@upertis.ac.id

3.       Petugas informasi akan memberikan tanda bukti melalui email.

4.       PPID UPERTIS memproses informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja dengan perpanjangan waktu 7 hari kerja.

5.       Pemohon mendapatkan jawaban informasi yang diajukan.

6.       Selesai


B. Website

1.       Pemohon informasi publik mengisi formulir online di ppid.upertis.ac.id di bagian menu formulir permohonan

2.       Petugas informasi akan memberikan tanda bukti melalui email.

3.       Jawaban permintaan informasi akan diproses oleh PPID ITP selambat- lambatnya 10 hari kerja dengan perpanjangan waktu 7 hari kerja.

4.       Pemohon mendapatkan jawaban informasi yang diajukan.

Selesai

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?