PROFIL PPID UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA
Sesuai
amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP), Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) sebagai badan publik berupaya
memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman ppid.upertis.ac.id
Layanan Informasi Publik UPERTIS disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UPERTSIS. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UPERTIS sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UPERTIS melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring. UPERTIS juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website ppid.upertis.ac.id maupun website upertis.ac.id.
PPID
UPERTIS dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Perintis
Indonesia nomor 07a/UPERTIS-YPP/I /2023 tanggal 09Januari 2023. Latar
belakang berdirinya PPID UPERTIS adalah Konsekuensi dari tuntutan reformasi di
Indonesia, salah satu diantaranya adalah ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance)
Berdasarkan
Surat Keputusan Rektor Nomor: 07a/UPERTIS-YPP/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPERTIS, Rektor universitas
perintis Indoneisa Yendrizal jafri, S.Kp,.Biomed ditetapkan sebagai PPID Utama dibantu
oleh dewan pertimbangan PPID, PPID Pelaksana Unit dan PPID Pelaksana Fakultas.
PPID memiliki tugas dan
wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan
informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban
melaporkan kegiatannya kepada Komisi Informasi dan publik