Tugas Dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi PPID Utama

  • Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik, 
  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi, 
  • Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, 
  • Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, 
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya, 
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses. 
  • Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, 
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana di tingkat Unit dan Fakultas, 
  • Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana, dan 
  • Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan keoada Rektor

Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana

  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan badan publik 
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan badan publik , 
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan badan publik , 
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan 
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama UPERTIS

Tugas Dan Fungsi PPID Pembantu

  • Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi. 
  • Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, 
  • Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, 
  • Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID Utama UPERTIS.

Tugas Dan Fungsi Dewan Pertimbangan PPID

  • Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik, 
  • Memberi pertimbangan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, 
  • Mempertimbangan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, 
  • Mempertimbangkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya, 
  • Mempertimbangan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses. 
  • Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, 
  • Melakukan koordinasi dengan PPID UTAMA, PPID Pelaksana di tingkat Unit dan Fakultas, 
  • Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID UTAMA dan PPID Pelaksana, dan 
  • Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi.

Tugas Dan Fungsi Petugas Penyedia /Postingan Informasi dan Dokumentasi

  • Menyediakan website khusus untuk PPID UPERTIS 
  • Melakukan Postingan Infromasi dan dokumentasi sesuai arahan dari PPID Utama, PPID Pelaksana Unit & Fakultas 
  • Melakukan perawatan dan Update Website PPID  Menyediakan form pengajuan permohonan informasi dan Dokumentasi di Website UPERTIS 
  • Menyiapkan tools / Aplikasi khusus untuk komunikasi dengan PPID Upertis 
  • Hal-hal lain yang ditugaskan oleh PPID Utama, PPID Pelaksana Unit dan PPID Pelaksana Fakultas
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?