Tugas Dan Fungsi PPID Utama
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik,
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
- Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana di tingkat Unit dan Fakultas,
- Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana, dan
- Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan keoada Rektor
Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan badan publik
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan badan publik ,
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan badan publik ,
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama UPERTIS
Tugas Dan Fungsi PPID Pembantu
- Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik,
- Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID Utama UPERTIS.
Tugas Dan Fungsi Dewan Pertimbangan PPID
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik,
- Memberi pertimbangan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Mempertimbangan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
- Mempertimbangkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
- Mempertimbangan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
- Melakukan koordinasi dengan PPID UTAMA, PPID Pelaksana di tingkat Unit dan Fakultas,
- Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID UTAMA dan PPID Pelaksana, dan
- Menyimpan laporan layanan tahunan kepada Komisi.
Tugas Dan Fungsi Petugas Penyedia /Postingan Informasi dan Dokumentasi
- Menyediakan website khusus untuk PPID UPERTIS
- Melakukan Postingan Infromasi dan dokumentasi sesuai arahan dari PPID Utama, PPID Pelaksana Unit & Fakultas
- Melakukan perawatan dan Update Website PPID Menyediakan form pengajuan permohonan informasi dan Dokumentasi di Website UPERTIS
- Menyiapkan tools / Aplikasi khusus untuk komunikasi dengan PPID Upertis
- Hal-hal lain yang ditugaskan oleh PPID Utama, PPID Pelaksana Unit dan PPID Pelaksana Fakultas