Tugas Dan Fungsi PPID
PPID UPERTIS bertugas untuk mengelola dan melayani informasi publik yang dimiliki oleh Badan Publik, meliputi:
Ø Mengelola dan menyimpan dokumen serta arsip informasi publik.
Ø Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat.
Ø Melakukan pengklasifikasian informasi publik (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
Ø Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Ø Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
Ø Membangun, mengembangkan, dan mengawasi sistem layanan informasi publik.
Ø Menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme internal sebelum dibawa ke Komisi Informasi.
Ø Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Atasan PPID secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID memiliki fungsi sebagai berikut:
Ø Fungsi Penyimpanan dan Pendokumentasian Meliputi;
ü Mengarsipkan setiap informasi publik yang dihasilkan Badan Publik.
ü Menyimpan data dan dokumen agar mudah diakses dan tidak hilang.
Ø Fungsi Penyediaan Informasi Meliputi;
ü Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
ü Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ø Fungsi Pelayanan Informasi Meliputi;
ü Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai standar layanan informasi publik.
ü Menyediakan sarana layanan informasi (meja layanan, situs web, desk pelayanan digital, dll.).
Ø Fungsi Koordinasi Meliputi;
ü Berkoordinasi dengan PPID Pelaksana di unit kerja untuk menghimpun informasi publik.
ü Melakukan komunikasi dengan Tim Pertimbangan, Atasan PPID, serta Petugas Layanan Informasi.
Ø Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Meliputi;
ü Mengawasi proses pelayanan informasi publik agar sesuai standar.
ü Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik.