PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK   DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA

PEMOHON DATANG LANGSUNG / MANUAL

Picture3

PENJELASAN

 

1.        Manual

a.         Pemohon datang langsung ke sekretarian PPID-UPERTIS untuk mengajukan keberatan   atas informasi publik yang diterima.

b.        Petugas informasi menerima dan mencatat permohonan informasi yang diajukan pemohon (pelayanan sesuai jam kerja, yaitu Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 dan Jumat 13.00 - 16.00 WIB).

c.         Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan yang diberikan petugas dengan  melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM atau surat tugas dari institusi lainya

d.        Petugas informasi akan memberikan tanda bukti telah melakukan pengajuan keberatan atas informasi publik.

e.         PPID Pelaksana akan menyampaikan pengaduan keberatan ke Rektor atau PPID Utama UPERTIS.

f.          PPID utama Upertis akan memproses keberatan atas informasi publik yang diterima    selambat-lambatnya 30 hari kerja secara langsung (apabila dalam waktu 30 hari   PPID Utama tidak membalas atau tidak memberikan informasi tersebut, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik).

g.         Jawaban Rektor UPERTIS dan PPID Utama akan disampaikan ke pemohon melalui PPID Pelaksana.

h.        Selesai

PEMOHON SECARA ONLINE

Picture4

PENJELASAN

A.     Email

1.       Pemohon informasi publik mengunduh formulir pengajuan keberatan atas informasi public dalam bentuk doc di website ppid.upertis.ac.id di bagian menu download.

2.       Pemohon mengirimkan formulir yang telah terisi dan scan identitas diri (KTP/SIM) ke e-mail PPID UPERTIS di ppidcare@upertis.ac.id

3.       Petugas informasi akan memberikan tanda bukti telah mengajukan keberatan atas informasi publik melalui email.

4.       PPID UPERTIS akan menyampaikan pengaduan keberatan ke Rektor Upertis atau PPID Utama.

5.       Rektor akan memproses keberatan atas informasi publik yang diterima selambat-lambatnya 30 hari kerja secara langsung (apabila dalam waktu 30 hari Rektor atau PPID Utama tidak membalas atau tidak memberikan informasi tersebut, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik).

6.       Jawaban Rektor Upertis akan disampaikan ke pemohon melalui PPID Pelaksana

7.       Selesai

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?