TATA
CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DI
LINGKUNGAN UNIVERSITAS
PERINTIS INDONESIA
PEMOHON
DATANG LANGSUNG / MANUAL
PENJELASAN
1.
Manual
a.
Pemohon datang langsung ke sekretarian PPID-UPERTIS untuk mengajukan keberatan
atas informasi
publik yang diterima.
b.
Petugas informasi menerima dan mencatat
permohonan informasi yang diajukan pemohon (pelayanan sesuai jam kerja,
yaitu Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 dan Jumat 13.00
- 16.00 WIB).
c.
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan yang diberikan petugas
dengan melampirkan
identitas diri berupa
KTP/SIM atau surat tugas dari institusi lainya
d.
Petugas informasi akan memberikan tanda bukti telah melakukan pengajuan keberatan
atas informasi publik.
e.
PPID Pelaksana akan menyampaikan pengaduan
keberatan ke Rektor atau PPID Utama UPERTIS.
f.
PPID utama
Upertis akan memproses keberatan
atas informasi publik yang diterima
selambat-lambatnya 30 hari kerja secara langsung (apabila dalam waktu 30
hari PPID Utama tidak membalas atau tidak memberikan informasi
tersebut, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik).
g.
Jawaban Rektor UPERTIS dan PPID
Utama akan disampaikan ke pemohon melalui
PPID Pelaksana.
h.
Selesai
PEMOHON SECARA ONLINE
PENJELASAN
A. Email
1. Pemohon informasi publik mengunduh
formulir pengajuan keberatan atas informasi
public dalam bentuk doc di website ppid.upertis.ac.id di
bagian menu download.
2. Pemohon
mengirimkan formulir yang telah terisi dan scan identitas diri (KTP/SIM) ke e-mail
PPID UPERTIS di ppidcare@upertis.ac.id
3. Petugas
informasi akan memberikan tanda bukti telah mengajukan keberatan atas informasi publik melalui
email.
4. PPID
UPERTIS akan menyampaikan pengaduan keberatan ke Rektor
Upertis atau PPID Utama.
5. Rektor
akan memproses keberatan
atas informasi publik yang diterima
selambat-lambatnya 30 hari kerja secara langsung (apabila dalam waktu 30 hari Rektor
atau PPID Utama tidak membalas
atau tidak memberikan informasi tersebut, pemohon berhak mengajukan sengketa
informasi kepada Komisi Informasi Publik).
6. Jawaban
Rektor Upertis akan disampaikan ke pemohon melalui
PPID Pelaksana
7. Selesai